Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Penganiayaan Dua Tetangga di Bone Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar-- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Bone dan Cabjari Pompanua di Kejati Sulsel, Selasa (30/9/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Bone, Ahmad Jazuli, Kacabjari Pompanua Handoko, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator serta jajaran secara virtual dari Kejari Bone.
Kejari Bone penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP) yang dilakukan tersangka YI (27 tahun, Pelajar/Mahasiswa) terhadap korban AS (37 tahun, Wiraswasta).
Sementara Cabjari Pompanua di Bone mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP) yang dilakukan tersangka AS (37 tahun, Wiraswasta) terhadap korban YI (27 tahun, Pelajar/Mahasiswa).
Kasus penganiayaan yang berujung saling lapor antara AS dan YI terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 di Dusun II Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Saat itu AS bersama teman-temannya datang di acara hajatan pindah dirumah milik saksi Alex. Lalu salah satu rekan AS ditegur oleh YI karena merokok disamping biduan. Tak terima rekannya ditegur, AS lalu terlibat cekcok dengan YI. YI memukul AS sebanyak 3 kali di bagian wajah dan mencekek leher AS. Sementara AS ikut membalas memukul YI dan mengambil badik di sepeda motornya kemudian menyerang YI.
Akibat perkelahian ini, YI mengalami luka robek di punggung kiri, lengan tangan kanan, perut dan wajah serta luka tusuk di tangan kiri. Sementara AS mengalami luka lecet pada dahi, lutut kanan serta siku kanan.
Restorative Justice (RJ) dengan mempertimbangkan beberapa alasan utama:
* Bukan Residivis: YI dan AS baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Hasil profilling melalui SIPP PN Watampone, Sinjai, dan Sengkang menunjukkan keduanya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.
* Ancaman Pidana Ringan: Ancaman pidana untuk perkara ini paling lama 5 (Lima) Tahun.
* Perdamaian Tanpa Syarat: Telah tercapai perdamaian tanpa syarat antara AS dan YI.
* Luka telah Pulih: Luka yang dialami AS dan YI telah pulih dan tidak lagi mengganggu aktivitas korban.
* Hubungan Tetangga: AS dan YI merupakan tetangga kampung yang tinggal di Desa Pallime dan Desa Ajallasse, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Bone dan Cabjari Pompanua untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. Selanjutnya, AS dan YI diberi sanksi sosial untuk membersihkan kantor desa masing-masing selama 1 bulan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.